Mohammed dituding menjadi arsitek di balik aksi teror yang menewaskan 2.976 orang di New York City, Washington DC, dan Pennsylvania pada 11 September 2001.
Mohammed akan diadili sehubungan dengan 9/11 dengan empat orang lainnya di pengadilan militer di Guantanamo.
Mereka didakwa melakukan kejahatan perang termasuk terorisme dan pembunuhan hampir 3.000 orang.
Mereka akan menjadi orang pertama yang diadili, hampir 20 tahun setelah serangan di New York, Washington DC, dan Pennsylvania itu.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman mati. Para pejabat diyakini ingin memvaksinasi para tahanan untuk menghindari penundaan proses hukum lebih lanjut di tengah pandemi.
Tiga tahanan lain yang diduga terkait dengan Al Qaeda juga diperkirakan akan diprioritaskan karena dakwaan yang akan datang.

Gerbang luar penjara Guantanamo, penjara AS di Teluk Guantanamo, Kuba
Encep Nurjaman, alias Hambali, Mohammed Nazir Bin Lep, dan Mohammed Farik Bin Amin, semua dituduh sebagai anggota kelompok ekstremis berbasis di Asia Tenggara yang dikenal sebagai Jemaah Islamiyah, dan telah ditahan AS sejak 2003.
Kelompok tersebut disalahkan atas serangkaian pengeboman di Indonesia. Kejahatannya termasuk pengeboman 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang. Ketiganya juga diduga memiliki kaitan dengan Al Qaeda.