Follow Us

Lolos dari Ancaman Penjara Paling Bengis di Dunia, Ustaz Kondang yang Baru Hirup Udara Bebas Ini Mendadak Didatangi Petinggi TNI, Ada Apa?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 24 Januari 2021 | 21:42
Abu Bakar Ba'asyir bersama pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendar (kanan),  akan kembali berdakwah begitu bebas, dikatakan putra bungsunya.
Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO via Kompas.com

Abu Bakar Ba'asyir bersama pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendar (kanan), akan kembali berdakwah begitu bebas, dikatakan putra bungsunya.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto pada 21 Januari.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk. Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

Esoknya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan pernyataan resmi ihwal batalnya pembebasan Ba’asyir.

Moeldoko memastikan bahwa permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga: Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular