Kristen Gray sempat melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar dan izin tinggal itu berlaku hingga saat ini.
"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar, terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," kata Eko, Selasa (19/1/2021).
Bantah klaim jalur khusus saat pandemi
Rencananya, Selasa (19/1/2021), Kristen Gray akan dipanggil oleh pihak Imigrasi terkait cuitnya tersebut.
"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, tetapi yang harus dipastikan bahwa informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," kata dia.
Eko mengatakan, Indonesia memiliki 9 jalur perlintasan bagi warga asing.
Namun, berdasarkan surat Ditjen Imigrasi dan Satgas Covid-19, hanya orang tertentu yang bisa masuk, seperti diplomatik, pemegang visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas, dan tinggal tetap.
Jadi, untuk izin tinggal kunjungan hingga saat ini masih belum bisa dilakukan. Menurutnya, pihak Imigrasi sudah mendapatkan informasi alamat dan agen atau sponsor yang menjamin perempuan asal AS itu masuk Indonesia.
“Kami sudah menurunkan beberapa tim. Tim melakukan pengecekan terhadap sponsor yang bersangkutan dan alamatnya benar di Bali,” kata Eko.