Taufan menuturkan, dari keterangan anggota laskar FPI yang diperiksa, mereka tidak menyebut secara spesifik mengetahui bahwa pihak yang membuntuti adalah polisi.
Namun, kata Taufan, ada keterangan yang didapat menunjukkan bahwa pihak laskar FPI ingin berhadapan dengan pihak yang membuntutinya.
Setelah mobil laskar FPI dengan mobil polisi bertemu, Komnas HAM mengungkapkan, terjadi kejar-mengejar, saling serempet, hingga berujung pada kontak tembak.
Akibatnya, dua anggota laskar FPI tewas. Sementaran itu, empat anggota laskar lainnya yang masih hidup ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Akan tetapi, keempat laskar FPI itu kemudian tewas dengan tembakan di dada.
Alasan polisi menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.
Komnas HAM kemudian menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI itu termasuk kategori pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi. Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.
"Saya ingin mengajak, marilah kita cermati proses ini nanti di peradilan pidananya," ungkap Taufan.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI serta terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan Rizieq, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.