Selalu saja beredar isu dan atau gosip bahwa kecelakaan disebabkan oleh cuaca buruk, kerusakan mesin, ledakan sebelum jatuh sampai dengan adanya teroris di dalam pesawat dan lain sebagainya.
Jawaban yang belum bersandar kepada hasil investigasi selalu saja menarik untuk diikuti yang walaupun pada akhirnya kesemua itu tidak pernah terbukti.
Semua negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa PBB secara otomatis menjadi member state atau bahkan kerap disebut contracting state dari ICAO, International Civil Aviation Organisation.
ICAO menugaskan kepada setiap negara anggotanya untuk menunjuk satu institusi resmi mewakili pemerintah yang akan bertindak sebagai Otoritas Penerbangan Nasional.
Paralel dengan itu ICAO juga meminta setiap negara anggotanya membentuk Badan resmi yang ditugaskan sebagai lembaga penyelidikan peyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang.
Di Amerika Serikat badan ini bernama NTSB National Transportation Safety Board dan di Indonesia dikenal sebagai KNKT atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Badan inilah yang diberikan wewenang untuk melakukan investigasi apabila terjadi kecelakaan pesawat terbang.
Kembali kepada kecelakaan yang dialami Sriwijaya Air Flight SJ 182 pada sabtu kemarin.