Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sudah menanggapi pernyataan komisioner Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM polisi atas kasus tewasnya 4 laskar FPI tersebut.
Argo mengajak semua pihak untuk membuktikannya di pengadilan.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Misteri 4 Laskar FPI
Menurut Komnas HAM, polisi sempat menghapus CCTV di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek usai melakukan penangkapan terhadap enam anggota FPI.
Mereka juga meminta warga untuk menghapus rekaman handphone.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam usai penyelidikan yang dilakukan atas tewasnya enam anggota FPI.
Penyelidikan dilakukan sejak 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Pihak Komnas HAM langsung memeriksa saksi-saksi di lapangan beberapa jam usaiperistiwa itu terjadi.
Beberapa saksi merupakan warga yang berada di Rest Area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Hasilnya ditemukan bahwa sejumlah aparat polisi terlihat mengeluarkan dua anggota FPI yang tewas dari dalam sebuah mobil.