Aris Idol pun divonis hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Agustus 2019.
Aris Idol disangkakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan tak jalani rehabilitasi

Aris Idol kini jadi Pengamen dan Ojek Online
Bebas dari penjara
Sempat mendekam di penjara, Aris Idol akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "Bebas dari Penjara, Aris Idol Fokus Garap Kanal YouTube" Aris Idol bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Ia temasuk satu dari ribuan narapidana yang mendapat asimilasi terkait wabah virus Corona atau COVID-19.
Aris Idol mengatakan dia sangat bahagia karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama.
Aris Idol merasa bahagia lantaran sang istri ikut menjemputnya.