Aris Idol pun divonis hukuman penjara 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Agustus 2019.
Aris Idol disangkakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan tak jalani rehabilitasi
Bebas dari penjara
Sempat mendekam di penjara, Aris Idol akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "Bebas dari Penjara, Aris Idol Fokus Garap Kanal YouTube" Aris Idol bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Ia temasuk satu dari ribuan narapidana yang mendapat asimilasi terkait wabah virus Corona atau COVID-19.
Aris Idol mengatakan dia sangat bahagia karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama.
Aris Idol merasa bahagia lantaran sang istri ikut menjemputnya.