Kriteria penerima vaksin
Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Baca Juga: Aa Gym Positif Corona Usai Alami 2 Tanda Ini, Berikut Gejala Baru Covid-19 Selain Batuk dan Demam
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Lalu, siapa penerima vaksin Covid-19 tahap pertama di Indonesia?
Beberapa waktu lalu mantan Menkes Terawan Agus Putranto telah menguraikan persiapan detail untuk program vaksinasi yang terus dilakukan.
Ia menerangkan, penerima vaksin tahap awal diprioritaskan bagi para tenaga kesehatan dan aparat keamanan yang berada di garis terdepan dalam penanganan Covid-19.