Follow Us

Dikirim Mulai Hari Ini, Siapa Saja Penerima SMS Undangan Vaksinasi Covid-19 dari Pemerintah?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 31 Desember 2020 | 15:51
Pengalaman Remaja Indonesia Berani Divaksin Gratis Sinopharm Buatan China, Risiko Ditanggumg Pemerintah UEA
Arsip pribadi

Pengalaman Remaja Indonesia Berani Divaksin Gratis Sinopharm Buatan China, Risiko Ditanggumg Pemerintah UEA

"Tahap pertama mengenai penyediaan persetujuan vaksin Insya Allah bisa kita selesaikan satu sampai dua minggu, sehingga kami di Kemenkes bisa masuk ke tahap kedua, bagaimana mendistribusikan vaksin ke seluruh pelosok Indonesia dalam waktu singkat," tutur dia.

Hal paling kompleks nantinya adalah tahap penyuntikan vaksin. Hal tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.

Untuk itu, ia meminta semua pihak bekerja sama untuk menyukseskannya. "Kita harus lakukan bersama-sama," tutur dia.

Baca Juga: Lolos dari Masa Kritis Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Akui Kondisinya Tak Seperti Dulu, Sering Alami Gangguan Kesehatan Ini

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga: Tanpa Diduga Sang Mantan Datang ke Pernikahan, Mempelai Wanita Langsung Histeris Hingga Pingsan, Ini Kisahnya

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest