"Tahap pertama mengenai penyediaan persetujuan vaksin Insya Allah bisa kita selesaikan satu sampai dua minggu, sehingga kami di Kemenkes bisa masuk ke tahap kedua, bagaimana mendistribusikan vaksin ke seluruh pelosok Indonesia dalam waktu singkat," tutur dia.
Hal paling kompleks nantinya adalah tahap penyuntikan vaksin. Hal tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.
Untuk itu, ia meminta semua pihak bekerja sama untuk menyukseskannya. "Kita harus lakukan bersama-sama," tutur dia.
Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.
Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.