Bareskrim punya bukti kasus kedua
Di bagian lain, Bareskrim Polri juga menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara kegiatan keagamaan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Cerita Ahmad Bikin Gempar Usai Foto 'Jenazah Laskar FPI Tersenyum' Tersebar, Ini Sosok Sebenarnya
Dijelaskan Andi, alat bukti yang dimaksudkan adalah keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang sudah dikumpulkan.
Namun demikian, dia tak merinci lebih jauh soal bukti-bukti kuat dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Dia juga memastikan Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).