Follow Us

youtube_channeltwitter

Hore! Sah Diteken Kemenhub, Liburan Akhir Tahun Tak Perlu Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 22 Desember 2020 | 15:56
Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020).
ANTARA FOTO/AJI STYAWAN via Kompas.com

Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020).

Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, terdapat perbedaan antara masyarakat yang hendak masuk lewat jalur darat-laut dan udara.

Baca Juga: Sudah Negatif Covid-19 Sejak 1 Desember 2020, Ini Alasan Surya Paloh Belum Boleh Keluar dari RSPAD Gatot Subroto

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatid rapid test antigen.

Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

4. Yogyakarta

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan belum ada ketentuan tes usap untuk masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk masuk Jogja belum ada persyaratan tersebut. Hanya persyaratan sesuai dengan moda transportasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas (PT KAI dan Angkasapura)," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Main Tuding Jusuf Kalla Jadi Dalang OTT Edhy Prabowo, Begini Nasib Calon Wali Kota Ini Usai Penghitungan Suara Pilkada Makassar Selesai

"Sedangkan via jalan darat atau kendaraan pribadi belum ada kebijakan harus tes swab," katanya lagi.

Ditya menjelaskan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali mengikuti kebijakan pusat, yakni rapid test antigen.

Baca Juga: Ngaku Sanggup Gaji Manajer Rp 200 Juta, Sosok Ini Bongkar Daftar Utang Nikita Mirzani di Warung: 'Kerupuk Aja Lo Ngutang'

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 8

Latest

Popular

x