Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, terdapat perbedaan antara masyarakat yang hendak masuk lewat jalur darat-laut dan udara.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.
Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatid rapid test antigen.
Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
4. Yogyakarta
Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan belum ada ketentuan tes usap untuk masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Untuk masuk Jogja belum ada persyaratan tersebut. Hanya persyaratan sesuai dengan moda transportasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas (PT KAI dan Angkasapura)," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
"Sedangkan via jalan darat atau kendaraan pribadi belum ada kebijakan harus tes swab," katanya lagi.
Ditya menjelaskan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali mengikuti kebijakan pusat, yakni rapid test antigen.