Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip Kompas TV dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000.
Sementara itu, untuk Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000