Follow Us

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Ini Besaran Denda Jika Kita Telat Bayar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 13 Desember 2020 | 19:11
Ilustrasi BPJS Kesehatan
KOMPAS.com

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Baca Juga: Usai Setujui 3 Kebijakan yang Picu Kontroversi di Tengah Pandemi, Kini Jokowi Berikan Pil Pahit Rakyat Indonesia: Iuran BPJS Kesehatan Batal Turun

Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Baca Juga: Belum Cukup 3 Kebijakan Jokowi yang Picu Kontroversi, Pakar UI Sebut Akhir Pandemi Dipastikan Molor dari Bulan Juni Jika Pemerintah Nekat Lakukan Hal Ini

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan
Kompas.com

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran BPJS Kesehatan naik

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular