Follow Us

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Ini Besaran Denda Jika Kita Telat Bayar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 13 Desember 2020 | 19:11
Ilustrasi BPJS Kesehatan
KOMPAS.com

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Baca Juga: Foto Sprindik Erick Thohir Tersebar Sampai Bikin Ketua KPK Turun Tangan, Ternyata Kakak Sang Menteri BUMN Kini Masuk dalam Daftar 15 Orang Terkaya Indonesia

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular