Follow Us

youtube_channeltwitter

Disebut Sudah Terima Surat Penangkapan, Habib Rizieq Pamer Tangan Diborgol, Imam Besar FPI Ditahan Karena 2 Alasan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 13 Desember 2020 | 08:05
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Munarman menjelaskan bahwa hingga Sabtu pukul 21.00 WIB, pemeriksaan masih belum menyentuh substansi persoalan terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

"Sampai pukul sembilan malam ini (pemeriksaan) Habib masih pertanyaannya seputar FPI, belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk pasal-pasal 160, 93, maupun 216 KUHP UU kekarantinaan kesehatan, belum masuk ke situ," ujar Munarman.

Karenanya, pihak FPI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi pokok perkara.

"Memang belum masuk materi jadi hanya soal legal standing jadi belum masuk materi, sehingga kita belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detil soal materi pokok perkaranya," ujar pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Sabtu malam ketika ditemui dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Ayah Korban Tewas dalam Penembakan Rombongan Pengajian Habib Rizieq Gembira, Aa Gym Ingatkan Umat Islam untuk Lakukan Ini

Polda Metro Jaya menahan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab. Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Singgung Video 3 Tahun Lalu yang Sudah Dihapus Muncul Lagi, Hotman Paris Mendadak Unggah Foto Gisel Sambil Umbar Kata Mesra

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x