Ahmad mengaku tak punya motif tertentu, dirinya hanya sekadar membagikan foto ke grup dan tanpa ada maksud.
"Jelas sangat terganggu, saya ambil hikmahnya. Mudah-mudahan yang mengolah ini bisa secepatnya menjelaskan apa maksud dan tujuannya," kata Ahmad.
Sementara itu, Kapolres Kukar menjelaskan proses pemeriksaan kepada sejumlah saksi juga terus dilakukan.
Bahkan, siapa saja orang yang mengedit dan memviralkan, nama-namanya telah dikantongi oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Orang dari luar, bukan dari sini (Tenggarong). Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Irwan.
Keluarga Pengawal Rizieq Shihab Datangi DPR RI
Di bagian lain, keluarga pengawal Rizieq Shihab ini menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang didampingi Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Tal hanya mengungkap kondisi jenazah, keluarga pengawal Rizieq Shihab ini juga membeber kondisi setelah kejadian.