Ia menyebut, pernyataan itu lantaran suatu ketika ada jamaahnya bertanya tentang kebiasaan saudara lelakinya yang berjoget-joget di TikTok.
"Saudara dengarkan baik-baik dan simak secara seksama. Jadi video saya tentang TikTok itu bukan saya mengharamkan TikTok, bukan.
Tapi ada orang bertanya, 'ustaz bagaimana hukumnya, saya punya saudara seorang laki-laki yang hobinya joget-joget di TikTok.
Maka saya jawab, tidak dibenarkan laki-laki joget-joget dipertontonkan ke publik. Tidak bermanfaat. Tidak ada nilai-nilai kebaikan di sana," jelas Maaher.
Tidak hanya lelaki, ia melanjutkan, perempuan yang mengumbar aurat dan berjoget di TikTok juga hukumnya haram.
Demikian pula wanita-wanita yang mengumbar auratnya, mempertontonkan auratnya sambil joget-joget di aplikasi TikTok jelas ini diharamkan," terangnya.
Maaher menjelaskan, alasannya membuat TikTok adalah untuk berdakwah.
"Dalam video itu saya menjawab bahwa TikTok itu seperti pisau. Kalau kita beli pisau di pasar dan kita gunakan untuk mengiris, memotong cabai, bawang, itu boleh.