Uceng menegaskan, bahwa istilah 'Cikeas' bisa diasosiasikan kepada mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau Cikeas kan orang asosiasinya ke Pak SBY mantan Presiden RI ke 10 dan 11.
Bukan kaleng-kaleng, Pak SBY dua kali jadi Presiden RI.
Kok tidak hormat sedikitpun kepada mantan Presiden RI?
Apakah penulisnya bisa pertanggungjawabkan tuduhannya tanpa sopan santun menyebutnya mafioso?" ujarnya.
Uceng menyatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan ahli hukum soal tudingan Chaplin dibantu Kelompok Mafioso Trio-C untuk mendanai kepulangan Rizieq.
Hasil diskusinya itu, dia menyebut tudingan Rudi masuk kategori fitnah dan bisa diproses hukum.
"Saya sudah konsultasikan kepada ahli hukum soal tudingan tersebut, masuk kategori fitnah.
Apa lagi menggunakan sarana elektronik atau IT. Sehingga dapat diproses secara hukum bila dilaporkan," tegas Uceng.
Bantah mendanai kepulangan Rizieq Shihab