"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.
Hal itu lantaran Millen Cyrus yang rentan terjadi risiko pelecehan, stigma, kekerasan dan beberapa hal lain yang tak terhindarkan.
Selain itu, ICJR juga tak sepaham dengan polisi yang langsung menempatkan Millen Cyrus di sel tanpa adanya karantina terkait penularan Covid-19.
"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19, " ujarnya.
Di akhir pernyataan tersebut, ICJR juga menyoroti penahanan Millen Cyrus yang seharusnya dilakukan secara limitatif.
"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," pungkasnya.
Akui sabu-sabu miliknya
Selebgram Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) alias Millen Cyrus (21) mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi saat dirinya ditangkap miliknya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan pengakuan keponakan Ashanty itu soal sabu yang ditemukan.