Follow Us

Dikira Bakal Melawan, Ketua Umum PA 212 Malah Santai Bilang Begini Usai Operasi Copot Baliho Habib Rizieq Disebut Punya Dasar Hukumnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 22 November 2020 | 08:21
Polri-TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar RIzieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Istimewa

Polri-TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar RIzieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Disebut Lebih Baik Dibubarkan Karena Rusak Persatuan, FPI Meradang Hingga Minta TNI Fokus Bubarkan Organisasi Ini: Itu Jelas Teroris

Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020).
Warta Kota/Desy Selviany

Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan tidak akan segan-segan untuk menindak dengan keras siapapun yang coba-ciba mengganggu persatuan dan kesatuan terutama di wilayahnya yakni Kodam Jayakarta.

Dan saya tidak segan-segan untuk menindak dengan keras yang coba-coba mengganggu persatuan dan kesatuan," kata Dudung.

Baca Juga: Diancam Dibubarkan Karena Dianggap Merusak Persatuan, Ternyata Begini Status Terkini FPI Sebagai Ormas di Kemendagri

Pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati turut menanggapi aksi anggota TNI yang mencopot spanduk bergambar pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Perempuan yang akrab disapa Nuning itu menilai, TNI bisa membantu tugas pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara.

"Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (operasi militer selain perang)," ujar Nuning saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: Bikin Kerumunan Hingga Dipanggil Polisi, Poster Habib Rizieq Diturunkan Pria Berbaju Loreng, Sosok Ini Yakin Pelakunya Bukan TNI

Prajurit TNI menurunkan spanduk Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Penurunan spanduk tersebut atas Perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang disinyalir spanduk tersebut dipasang tanpa izin.
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Prajurit TNI menurunkan spanduk Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Penurunan spanduk tersebut atas Perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang disinyalir spanduk tersebut dipasang tanpa izin.

Terlebih lagi, Nuning menyampaikan, keberadaan spanduk itu melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak memiliki izin pemasangan.

"Spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI," katanya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest