Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat itu, alamat rumah Denny Siregardi Surabaya bocor.
Beberapa orang, di media sosial, megancam akan mendatangi rumah Denny.
Bahkan, sejumlah foto yang beredar menunjukkan ada yang benar-benar datang ke rumah Denny Siregar.
Hanya saja, kondisi rumah sepi.
Menurut informasi, Denny pergi dari rumahnya untuk mengamankan diri.
Di akun medsosnya, Denny juga mengeluh terhadap aksi doxing itu.
Bahkan, kemudian ia menuntut pihak Telkomsel atas kebocoran data miliknya.
Dan kini, ia bicara soal kerelaannya kepalannya dipenggal.