Tuntutan tersebut dilayangkan karena Ahokdianggap telah menghina Islam usai mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada akhir 2016 lalu.
Gelombang aksi unjuk rasa dimulai pada Oktober 2016. Aksi anti Ahokitu dimotori berbagai organisasi Islam. Itu antara lain Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI) hingga Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).
Setelah aksi itu, terjadi rentetan aksi unjuk rasa lainnya. Bahkan dengan pengerahan massa yang semakin besar.
Tuntutan mereka pun masih sama: meminta Ahok diadili secara hukum.
Aksi tersebut pun dianggap membuahkan hasil. Sebab, tak lama kemudian Ahokditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.
Di persidangan, Ahokdinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Oleh hakim, Ahokkemudian divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Setelah Ahokdipenjara, tak lama berselang giliran Rizieq tersangkut perkara hukum. Ia dijerat dengan dugaan konten pornografi. Itu sebabnya, ia memilih meninggalkan Indonesia pada pertengahan 2017 silam.
Sejak saat itulah, Rizieq menetap di Arab Saudi selama beberapa tahun. Pada akhir 2020, muncul rencana kepulangan Rizieq Shihabke Tanah Air.
Bahkan, Rizieq Shihabsendiri yang mengatakan akan pulang dan tiba di Indonesia pada 10 November 2020 nanti. Informasi itu disampaikan langsung melalui tayangan video di akun YouTube Front TV.