Menurut Louisa, kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.
Hingga gelombang 10, sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cek Rekening Besok, BLT Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Cair, Lihat Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pencabutan kepesertaan dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yakni 30 hari setelah dinyatakan lolos.
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
2. Masyarakat yang tak bisa mendaftar
Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada beberapa kalangan.
Berikut rinciannya:
Pejabat negara
Pimpinan dan Anggota DPRD