Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Kepala dan perangkat desa
Direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Gampang Banget Cuma Pakai E-KTP, Kartu BPJS Kesehatan Langsung Bisa Aktif Lagi, Begini Caranya
Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.
"Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos," jelas dia.
Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Ditetapkan Naik di 2 Provinsi Ini, Tapi Buruh Tetap Kecewa, Apa Sebabnya?
3. Jika tak kunjung lolos