"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Sebagian peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta untuk melakukan registrasi ulang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.
Cara cek yang harus registrasi ulang
Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui: