"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Pendakwah Bahar bin Smithkembali terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Baratatas kasus penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.
Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Tak ada lagi rambut gondrong Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.