Belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Patoppoi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar.
Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Adapun Bahar bin Smith saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan kliennya disangkakan oleh kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini diketahui dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 lalu.
"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama, 2018," kata Ichwan.
Ichwan menjelaskan bahwa pelapor merupakan seorang sopir taksi online. Menurutnya, saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar.
Pelapor saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.