Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Di tengah pandemi corona, Facebook membuka pendaftaran Dana Bantuan UKM Indonesia bagi para pelaku Usaha kecil dan Menengah (UKM).
Bagi UKM yang memenuhi syarat dan lolos akan mendapatkan bantuan senilai Rp 31 juta. Country DirectorFacebook untuk Indonesia Pieter Lydian, melalui Axicom untuk Facebook Indonesia, Hadyan Hawari mengatakan pendaftaran program ini dibuka mulai 6 Oktober hingga 2 November 2020.
Menurut Pieter, bantuan ini diberikan setelah melihat geliat dan antusiasme yang tinggi dari pelaku UKM di Indonesia dalam memulai usaha.
Baca Juga: Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya
Sementara di sisi lain, sejumlah UKM juga harus mengalami masa-masa yang sulit untuk menjalankan bisnis di tengah pandemi corona.
Banyak dari mereka yang kemudian terus berusaha dengan beradaptasi dan memanfaatkan platform online.