Follow Us

Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:35
sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor
ditlantas polda jatim

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Baca Juga: Bukan Hanya Jokowi, 6 Tokoh Indonesia Ini Juga Jadi Nama Jalan di Luar Negeri, Siapa Saja?

Bengkulu

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: UEA Bangga Resmikan Nama Jalan Jokowi, Kelompok Buruh Malah Beri Kado Ini Buat Presiden Usai 1 Tahun Berkuasa Lagi

Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat juga menggulirkan pembebasan pajak kendara bermotor. Selain sanksi administratif keterlambatan pajak, Pemprov juga memberikan dispensasi untuk BBNKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dispensasi pajak kendaraan bisa dinikmati oleh masyarakat setidaknya hingga 31 Oktober 2020.

Editor : Fotokita

Latest