“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."
Burhan mengatakan, banyak perkara yanh masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajurit.
“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.
"Kemudian masih banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT."
Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.
“Dihitung-hitung ada 20 berkas terkait LGBTini. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta dan lainnya. Hanya sayang yang dari Papua yang belum ada,” katanya.
Dari 20 berkas perkara tersebut, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer pun pada akhirnya memutus bebas kepada mereka semua.
“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNIAngkatan Darat,” ujarnya.
(Sumber: Kompas TV/Tribunnews.com/Endra Kurniawan)