Follow Us

Kabar Gembira! Masih Terbuka BLT Rp 2,4 Juta, Cuma Tulis NIK KTP Data Diri dan Tempat Tinggal, Cepat Daftar Sekarang Di Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:18
Ilustrasi, bantuan tunai atau BLT Rp 2,4 juta, cuma isi NIK KTP dan KK
Tribunnews.com

Ilustrasi, bantuan tunai atau BLT Rp 2,4 juta, cuma isi NIK KTP dan KK

Fotokita.net - Kabar gembira! masih terbuka BLT Rp 2,4 juta, cuma tulis NIK KTP data diri dan tempat tinggal, cepat daftar sekarang di sini.

Waktu pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.

Program bagi pelaku UMKM yang terkena pandemi Covid-19 ini awalnya akan selesai pada September 2020 yang lalu.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Dapat BLT Rp 3,55 Juta, Cuma Daftar Online Pakai Hape Ketik NIK KTP, Simak Bocoran Jadwalnya

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya. Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Penasaran Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta Kapan Dibuka Lagi, Gampang Tinggal Cek Di Sini, Ada Juga Dana Insentif Lewat JPS Kemnaker

Menurut Hanung, dengan adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM ini merata.

Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer ke Rekening BRI BNI Hingga BCA, Ini Cara Lapor Belum Terima Bantuan di Kemnaker.go.id/SSO

Pasalnya bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Baca Juga: Namanya Disebut-sebut Deddy Corbuzier, Najwa Shihab Kepergok Tulis Minta Tolong Lewat Kertas Saat Siaran Live di TV, Ternyata Faktanya Bikin Lega Netizen

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program bantuan presiden produktif alias bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta kepada para pengusaha mikro tahap kedua akan disalurkan pekan ini.

Baca Juga: Diminta Undang DPR Jadi Narasumber Podcastnya, Deddy Corbuzier Malah Sebut Nama Ini Saat Didesak Segera Bahas UU Cipta Kerja, Siapa Ya?

Teten Masduki menyebut, penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100 persen dari Rp 22 triliun dana yang disiapkan.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kembali mengawal penyaluran tahap kedua.

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Garuda Rugi Rp 10 Triliun Karena Corona, Maskapai Penerbangan Ini Malah Nekat Banting Stir, Jualan Odading Hingga Raup Untung Miliaran Rupiah

Menurut Teten, pada pekan ini penambahan tahap kedua BLT UMKM ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Dengan begitu, total penyaluran yang akan diberikan adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas dia.

Awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Sengaja Buru-buru Kuasai Isi UU Cipta Kerja Karena Uang, Hotman Paris Malah Ingatkan Buruh Penolak Omnibus Law: Hati-hati Bisa Makin Meluas

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap membantu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk mengawal program tersebut.

“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran. KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” ujar dia.

Terkait hal itu pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui jaga.go.id.

Menurut Ghufron, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.

Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan.

Baca Juga: Tanpa Ingin Dahului Takdir Saat Pandemi, Mbak You Tiba-tiba Ungkap Artis Muda Inisial Ini Meninggal Mendadak Hingga Bikin Geger Dunia Hiburan

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Syarat peserta

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Bikin Gondok Buruh, Jokowi Bantah Upah Dihitung Per Jam di UU Cipta Kerja, Tapi Faktanya Malah Begini...

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

- Dinas yang membidangi

- Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cucu Habibie Teriak Penjajahan Bangsa Sendiri, Tapi Mahasiswi Ini Malah Dicari Netizen Usai Parodikan Pancasila di Tengah Demo Omnibus Law

Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha Nomor telepon

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Surat keterangan usaha Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Arak Keranda dengan Foto Puan Maharani, Ini Sosok Mahasiswi Berhijab yang Ikut Nginap di Sel Polisi, Terbiasa Jadi Jenderal Lapangan

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.

Selain hal di atas, Menkop menegaskan bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan tersebut masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest