Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodasi," kata Ida melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (6/10/2020).
Beberapa aspirasi pekerja yang diakomodasi di dalam UU itu, misalnya ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga kerja alih daya (outsourcing), serta syarat PHK dan upah yang masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia pun mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga masih mengakui adanya upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Kendati demikian, Ida menyadari bahwa tidak semua aspirasi para buruh dan pekerja dapat diakomodasi pemerintah dan DPR.