Bukan Hanya UU Cipta Kerja, Inilah Deretan Aturan yang Bikin Rakyat Turun ke Jalan Selama Jokowi Berkuasa

Senin, 05 Oktober 2020 | 20:12
Kompas.com

Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Fotokita.net - Bukan hanya UU Cipta Kerja, inilah deretan aturan yang bikin rakyat turun ke jalan selama Jokowi berkuasa.

Sejumlah regulasi kontroversial, baik revisi maupun Rancangan Undang-Undang (RUU), muncul pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Revisi UU dan RUU yang dibahas pemerintah bersama DPR itu pun menuai banyak kritik dan protes dari publik.

Namun, hal itu tak menghentikan pemerintah dan DPR dalam pembahasannya. Bahkan, beberapa di antaranya sudah sampai disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Pergi Keluar Kota? Hati-hati 62 Daerah Ini Masuk Status Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Berikut Daftarnya

Berikut tiga regulasi yang menuai kontroversial:

1. UU KPK

Revisi UUKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Video Tukang Bangunan Jadi Ganteng Usai Cukur Rambut Bikin Heboh, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Demo penolakan di sejumlah daerah terjadi karena dianggap melemahkan KPK.

Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPKtersebut akhirnya pun disahkan pemerintah bersama DPR pada 17 September 2019.

Tak ada satu pun partai di legislatif yang menolak pengesahan revisi UU KPK ini.

Sejumlah poin kontroversi dalam revisi UU KPK adalah:

Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Anak Jokowi Santai Bayar Cicilan Kredit Rumah, Pangeran Cendana Ngamuk Dilarang Jalan-jalan ke Luar Negeri Hingga Sewa Pengacara Mahal

Perubahan kedudukan menjadi lembaga pemerintah itu berdampak pada status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam tujuh pasal khusus, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G.

Selain mengawai tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam beberapa hal, di antaranya memberikan izin atau tidak dalam penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Baca Juga: Ngaku Sudah Mualaf Sebelum Masuk Penjara, Susi Pudjiastuti Paksa Mike Tyson Datang ke Indonesia Karena Sederet Alasan Ini, Apa Jawabannya?

TRIBUNNEWS
HERUDIN

Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ketiga, izin menyadap. Dengan adanya revisi tersebut, KPK tak lagi bebas melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi, tapi harus izin Dewan Pengawas.

Selain itu, penyadapan yang telah selesai harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK dan Dewan Pengawas maksimal 14 hari.

Keempat, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu satu tahun.

Baca Juga: Sewa Jasa Mantan Ketua KPK Buat Atasi Kasusnya, Sri Mulyani Tawarkan Suami Mayangsari Cara Ini Agar Bisa Bebas dari Utang ke Negara

Kelima, asal penyelidik dan penyidik. Dalam revisi itu, penyelidik harus berasal dari Kepolisian RI, sementara penyidik adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Kompas Nasional
WISNU WIDIANTORO

Mahasiswa membawa poster saat mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU KUHP dan pencabutan UU KPK itu berakhir ricuh setelah polisi memuikul mundur peserta aksi dan membubarkannya. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)

2. UU Minerba

Selain revisi UU KPK, yang menuai kontroversi kedua yakni regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

RUU Minerba disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 13 Mei 2020. Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU Minerba itu.

Ada sejumlah poin di UU Minerba tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Harta Tommy Soeharto Tak Bakal Habis 7 Turunan, Penyanyi Cantik Ini Gagal Nikah dengan Pangeran Cencana Karena Terganjal Restu Calon Ibu Mertua, Apa Kabarnya Sekarang?

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 169A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Penghapusan Pasal 165 soal sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba.

Selain itu, penghapusan Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2009 juga memungkinkan pemegang IUP untuk tidak melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksploarasi dan studi kelayakan.

Baca Juga: Bukan TNI, Berpakaian Serba Hitam dengan Senjata Keris, Begini Sosok Pasukan Gagak Hitam yang Jadi Algojo Maut Orang-orang PKI

3. Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Pada Sabtu (3/10/2020) malam, DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh hasil pembahasan Omnibus LawRUU Cipta Kerja.

Tercatat, hanya PKS dan Partai Demokrat yang menolak Omnibus LawRUU Cipta Kerja tersebut.

Calon regulasi tersebut pun akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (8/10/2020).

Artinya, tinggal selangkah lagi disahkan menjadi UU. Sejak akhir tahun lalu, kritik dan aksi protes telah digelar untuk menggagalkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

Baca Juga: Selalu Anggap Sepele Bahaya Corona, Ternyata Donald Trump Kontak Fisik dengan Sosok Cantik Ini Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19, Sampai Peluk Cium?

Sebab, hak pekerja yang sebelumnya termuat dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 seakan disunat.

Misalnya, total pesangon untuk pekerja yang terkena PHK maksimal hanya menjadi 25 kali upah, padahal sebelumnya 32 kali upah.

Baca Juga: Pernah Dikasih Tasbih Langka, Ustadz Abdul Somad Ucapkan Belasungkawa untuk Bupati yang Meninggal Karena Covid-19: Beliau Orang Baik

Selanjutnya, sistem kerja kontrak tak ada batasan yang dinilai bisa menyebabkan pekerja kehilangan akan kepastian status kerjanya.

Serta, dihapuskannya upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang akan diganti dengan UMP (provinsi). Penghapusan itu bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

Sumber: Kompas.com (Fitria Chusna Farisa/Rully R Ramli/Kiki Safitri/Retia Kartika Dewi

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma