
Tangkapan layar video pembubaran acara KAMI di Surabaya, Senin (28/9/2020).
Alasan pertama, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, adalah karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19.
"Jatim sedang gencar kampanye pengendalian Covid-19, bahkan menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Jadi, acara apa pun yang sifatnya mengumpulkan massa akan dilarang," kata Andiko di Mapolda Jatim, Senin sore.
Alasan kedua, pihak penyelenggara disebut terlambat mengajukan izin kegiatan kepada polisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kata Trunoyudo, kegiatan harus memiliki pemberitahuan yang sifatnya izin dari polisi.
Untuk kegiatan yang sifatnya lokal, izin harus diajukan 14 hari sebelumnya, sedangkan kegiatan yang sifatnya nasional, 21 hari sebelumnya sudah harus diajukan.
"Sementara izin acara KAMI diajukan ke polisi baru dua hari lalu atau pada 26 September 2020," ujar dia.
Dia pun mengimbau agar acara serupa digelar dengan secara daring atau dengan tidak mengumpulkan massa agar tidak timbul potensi penularan Covid-19.
Informasi dari polisi di lapangan, terang Trunoyudo, acara tersebut sempat berpindah-pindah.