Jadi, para pengusaha yang bukan merupakan pelaku usaha kecil tidak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.
2. Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Jadi, jika pelaku UMKM tersebut tengah menerima kredit-kredit tersebut, maka tidak bisa menjadi penerima BLT ini.

Ilustrasi KTP sebagai syarat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk usaha
3. ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul.
Para pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh bantuan ini adalah mereka yang diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebelum diiverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Jadi, tanpa rekomendasi dari lembaga pengusul, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh bantuan UMKM ini.