Fotokita.net -Belum terlambat transfer BLT masih dibuka, cepat lakukan hal ini saat dapat SMS bantuan tunai Rp 2,4 juta.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM, Senin (24/8/2020).
Bantuan ini diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Lantas, siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi penerima bantuan UMKM ini?
Tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM yang sudah diluncurkan ini.
Berikut adalah beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan BanPres tersebut:
1. Bukan pelaku UMKM Seperti nama dan tujuan dari program ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada para pengusaha kecil, baik yang telah lama menjalankan bisnisnya atau baru memulai usahanya.