Follow Us

Dulu Teriak Lantang Lawan Korupsi Saat SBY Berkuasa, Kini Mantan Ketua KPK Bela Pangeran Cendana Lawan Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan, Apa Alasannya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 26 September 2020 | 08:42
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari
Instagram@mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas telah mencoreng citra sendiri.

Baca Juga: Berbulan-bulan Kerja di Malaysia Tak Dibayar, Tukang Bangunan Ini Nekat Jalan Kaki Terobos Hutan Krayan, Selamat Karena Makan Garam dan Micin

Busyro Muqoddas
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI

Busyro Muqoddas

Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo.

Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Sahabat Lama Bongkar Sifat Asli Veronica Tan, Ternyata 2 Alasan Ini yang Bikin Ahok Dendam Kesumat Hingga Tak Mau Lagi Bertemu Sang Mantan, Apa Saja?

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.

Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Editor : Fotokita

Latest