Fotokita.net - Kisah cinta terlarangnya pernah jadi sorotan di masa lalu, ternyata pangeran Cendana ini dilarang Menteri Sri Mulyani pergi keluar negeri, ada perkara apa?
Kisah cinta terlarang Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo di masa lalu memang menjadi sorotan masyarakat.
Saat masih menjadi suami Halimah, Mayangsari dikabarkan sering diam-diam pergi ke rumah Bambang.
Berita tentang perselingkuhan Bambang dengan Mayangsari memang sempat heboh di tahun 2005 silam.
Kisah perselingkuhan tersebut pun akhirnya terbukti kebenaranya setelah Bambang memilih menceraikan Halimah.
Setelah resmi bercerai dari Halimah pada 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan dirinya telah menikahi Mayangsari dikutip dari Grid.ID.
Saat Mayangsari melahirkan putri pertamanya pada 2006 pun, masyarakat sempat dihebohkan dengan ayah dari bayinya.
Namun, salah satu teman Mayangsari mengungkap bahwa anak yang dikandung Mayangsari adalah buah cintanya dengan Bambang.
Mayangsari dan Bambang ternyata sudah menikah di tahun 2000 silam saat Halimah masih menjadi istri sah Bambang.
Meski sempat jadi kontroversi lantaran Mayangsari pernah dilabrak oleh Halimah dan 2 anaknya, Bambang lebih memilih Mayangsari dan menceraikan Halimah.
Sejak itu Mayangsari dan Bambang telah hidup bahagia dengan putri mereka.
Baru-baru ini Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan karena Menkeu melarang Bambang Trihatmodjo berpergian ke luar negeri.
Dilihat dalam situs PTUN Jakarta, Bambang Trihatmodjo mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya,B ambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.
Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.
Baca Juga: Bukan Aib Buat Keluarga, Terasa Gejala dan Positif Corona, Inilah yang Wajib Kita Lakukan
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.
"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).
Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.
Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.
"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.
Baca Juga: Tulari 10 Pejabat NTT Covid-19, Begini Kabar Terkini Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Sempat Masuk ICU
Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.
"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.
(Tribunnews.com)