Follow Us

Kisah Cinta Terlarangnya Jadi Sorotan, Ternyata Pangeran Cendana Ini Dilarang Sri Mulyani Pergi Keluar Negeri, Ada Perkara Apa?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 September 2020 | 19:32
Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Khirani Siti Hartinah Trihatmodjo
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Khirani Siti Hartinah Trihatmodjo

Baca Juga: Dapat Hadiah Hape Kamera Bagus, Ade Londok Siap Jadi Duta Kuliner Jabar, Tapi Ridwan Kamil Beri Syarat Penting Ini

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.

Baca Juga: Bukan Aib Buat Keluarga, Terasa Gejala dan Positif Corona, Inilah yang Wajib Kita Lakukan

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.

Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Baca Juga: Videonya Bikin Geger Netizen, Begini Motif Emak-emak di Sumedang Sengaja Gunting Bendera Merah Putih di Depan Anaknya

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.

"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.

Baca Juga: Tergagap Beberkan Statusnya dengan Maia Estianty, Pingkan Mambo Bongkar Alasan Tak Mau Minta Bantuan Istri Irwan Mussry Saat Dikejar Debt Collector

Menkeu Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Menkeu Sri Mulyani

Editor : Fotokita

Latest