Follow Us

Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 September 2020 | 18:19
Sosok diduga dokter dihukum polisi menyapu jalan.
Twitter @AhauwLim

Sosok diduga dokter dihukum polisi menyapu jalan.

Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi keterangan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Bikin Sedih, Selain Ade Firman Hakim, 6 Artis Kondang Ini Meninggal Dunia di Usia 30-an Tahun, Ada yang Saat Tidur Hingga Hamil

Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.

Baca Juga: Dicibir Soal Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Ahok Mendadak Marah Karena Curiga Hal Ini: Nanti Saya Emosi Laporin ke Presiden Apa...

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Penumpang Commuter Line Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff, Ahli Jelaskan Alasannya

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.

PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Editor : Fotokita

Latest