Follow Us

Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 September 2020 | 18:19
Sosok diduga dokter dihukum polisi menyapu jalan.
Twitter @AhauwLim

Sosok diduga dokter dihukum polisi menyapu jalan.

"Konser musik saat kampanye pilkada malah dibolehkan.

Nggak jelas di mana dan kapan harus tegas menegakkan aturan. Wolak-walik," tulis Gus Nadir.

Gus Nadir kemudian membandingkan dengan peraturan yang memperbolehkan konser musik saat kampanye.
Twitter Gus Nadir

Gus Nadir kemudian membandingkan dengan peraturan yang memperbolehkan konser musik saat kampanye.

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas di lapangan hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pasal 4 Pergub 79/2020, Kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Sambodo saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan Pergub tersebut berlaku bagi semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

Baca Juga: Mbak You Sudah Ingatkan Adanya Orang Ketiga, Aurel Mendadak Unggah Foto Cemberut Hingga Dibalas Sindiran Atta Halilintar, Putus?

"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," jelasnya.

Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan dengan beberapa pihak terkait pelaksanaan operasi yustisi di lapangan.

"Tapi kedepan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, kita lihat bagaimana situasi di lapangan," pungkasnya.

Ilustrasi razia. PSBB Jakarta makin ketat
Kompas.com

Ilustrasi razia. PSBB Jakarta makin ketat

Bagaimana aturan penggunaan masker?

Editor : Fotokita

Latest