Follow Us

Ruben Onsu Kembali Telan Pil Pahit, Pengadilan Putuskan Benny Sujono Pemilik Sah Gambar Ini, Suami Sarwendah Disebut Menjiplak

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 13 September 2020 | 06:54
Ilustrasi ayam geprek Ruben Onsu
tribunnews

Ilustrasi ayam geprek Ruben Onsu

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Cuma Bisa Main Hape Karena Terserang Stroke, Kini Komedian Sinetron Bajaj Bajuri Ditipu Rp 3,3 Miliar

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.

Ruben Onsu tak ingin membahas sengketa Geprek Bensu di depan keluarganya.
Pusat Waralaba

Ruben Onsu tak ingin membahas sengketa Geprek Bensu di depan keluarganya.

Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Baca Juga: Masih Sesali Kabar Berpindah Keyakinannya Pas Momen Penting Ini, Foto Penampilan Terbuka Salmafina Sunan Belanja di Pasar Basah Jadi Sorotan

Hingga berita ini ditulis, pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan soal kekalahannya yang kedua menyoal desain industri miliknya.

(Kompas.com/GridStar)

Editor : Fotokita

Latest