
Ayam Geprek Bensu
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsusebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dilansir dariKompas.com, Sabtu (12/09).
Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsusebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.
Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsutelah meniru perusahaan kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.

Logo Geprek Bensu dan Iam Geprek Bensu diduga hasil comotan dari web grafis gratis
Sementara itu, Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsuterkait desain industri tersebut.
DiberitakanGridstar.IDsebelumnya, Ruben Onsujuga sudah kalah dari PT Ayam Benny Sujonoterkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.
Dalam putusan majelis hakim, Mahkama Agung (MA) mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujonomerupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.