Follow Us

Masih Ingat Idrus Marham? Eks Sekjen Golkar yang Terseret Kasus Suap Ternyata Sudah Bebas Murni, Begini Kronologinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 12 September 2020 | 06:26
Idrus Marham saat resmi jadi tahanan KPK.
Kompas.com

Idrus Marham saat resmi jadi tahanan KPK.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/7/2019) silam.

Adapun majelis hakim terdiri dari I Nyoman Sutama selaku ketua majelis dan anggota majelis yang terdiri dari Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Atas putusan tersebut, Idrus Marham kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.

Baca Juga: Sudah Bikin Gelisah Keluarga di Kampung, Ruben Onsu Akhirnya Bawa Kabar Buruk Buat Betrand Peto, Ada Apa?

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) saat itu.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest