Follow Us

Masih Ingat Idrus Marham? Eks Sekjen Golkar yang Terseret Kasus Suap Ternyata Sudah Bebas Murni, Begini Kronologinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 12 September 2020 | 06:26
Idrus Marham saat resmi jadi tahanan KPK.
Kompas.com

Idrus Marham saat resmi jadi tahanan KPK.

Fotokita.net - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bebas murni setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

Idrus Marham diketahui dihukum atas kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.

Baca Juga: Belum Juga Halal, Berkali-kali Kepergok Kamera Sentuh Fisik Lesti Kejora, Tapi Rizky Billar Selalu Anggap Main-main: Saya Lupa Punya Tangan

Rika mengatakan, Idrus menjalani masa pidana selama 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019.

Selain itu, mantan Menteri Sosial itu telah membayarkan denda yang dijatuhkan padanya.

Baca Juga: Kabar Baik Buat PNS, Pemerintah Sengaja Ubah Aturan Ini Agar ASN Bisa Cuti di Luar Cuti Bersama 2021, Begini Rinciannya

"Denda Rp 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.

Perjalanan kasus Idrus Marham

Diketahui kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN.

Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Lanjutkan 4 Bantuan Tunai Ini Hingga Tahun 2021, Ada Subsidi Gaji dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo.

Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni Saragih yang bertugas di Komisi VII DPR.

Idrus Marham
kompas.com

Idrus Marham

Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN saat itu, Sofyan Basir.

Akhirnya kasus tersebut terendus KPK dan menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih pada 7 Juli 2018.

Saat itu, Eni Maulani Saragih ditangkap di rumah dinas Idrus Marham yang beralamat di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Rp 600 Ribu? Inilah Jadwal Transfer Subsidi Gaji Tahap 3

Pada saat penangkapan Eni, Idrus sedang menggelar acara ulang tahun pertama anaknya.

Sekitar pukul 15.00 WIB atau satu jam setelah Eni hadir, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Idrus.

Petugas KPK bukan sedang mencari Idrus sang tuan rumah, tetapi untuk menjemput Eni Maulani.

Baca Juga: Disebut Yang Mulia, Donald Trump Bangga Kim Jong Un Bocorkan Cara Eksekusi Pamannya Sendiri

Rumah Idrus Marham
Idea.grid.id

Rumah Idrus Marham

Petugas sempat menunjukkan surat perintah penyelidikan saat itu.

Dari penangkapan Eni Maulani Saragih, KPK pun mengusut lebih dalam kasus suap tersebut hingga akhirnya memeriksa Idrus Marham beberapa kali dan akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (24/8/2018).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018), KPK pun menahan Idrus Marham.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Selesaikan Krisis Corona, Relawan yang Disuntik Vaksin Buatan China Malah Positif Covid-19

Dalam proses hukumnya, Idrus Marham divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019) saat itu.

Idrus Marham pun akhirnya mengajukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

Dalam putusan banding, hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga: Belum Kapok? Jerinx SID Bikin Panas Telinga Hakim, Nora Alexandra Malah Bangga Sang Suami Lakukan Hal Ini Hingga Pamer di Media Sosialnya

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/7/2019) silam.

Adapun majelis hakim terdiri dari I Nyoman Sutama selaku ketua majelis dan anggota majelis yang terdiri dari Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Atas putusan tersebut, Idrus Marham kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.

Baca Juga: Sudah Bikin Gelisah Keluarga di Kampung, Ruben Onsu Akhirnya Bawa Kabar Buruk Buat Betrand Peto, Ada Apa?

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) saat itu.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest