Petugas sempat menunjukkan surat perintah penyelidikan saat itu.
Dari penangkapan Eni Maulani Saragih, KPK pun mengusut lebih dalam kasus suap tersebut hingga akhirnya memeriksa Idrus Marham beberapa kali dan akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (24/8/2018).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018), KPK pun menahan Idrus Marham.
Dalam proses hukumnya, Idrus Marham divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019) saat itu.
Idrus Marham pun akhirnya mengajukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
Dalam putusan banding, hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.