Follow Us

Masih Ingat Idrus Marham? Eks Sekjen Golkar yang Terseret Kasus Suap Ternyata Sudah Bebas Murni, Begini Kronologinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 12 September 2020 | 06:26
Idrus Marham saat resmi jadi tahanan KPK.
Kompas.com

Idrus Marham saat resmi jadi tahanan KPK.

Rumah Idrus Marham
Idea.grid.id

Rumah Idrus Marham

Petugas sempat menunjukkan surat perintah penyelidikan saat itu.

Dari penangkapan Eni Maulani Saragih, KPK pun mengusut lebih dalam kasus suap tersebut hingga akhirnya memeriksa Idrus Marham beberapa kali dan akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (24/8/2018).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018), KPK pun menahan Idrus Marham.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Selesaikan Krisis Corona, Relawan yang Disuntik Vaksin Buatan China Malah Positif Covid-19

Dalam proses hukumnya, Idrus Marham divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Sekretaris jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019) saat itu.

Idrus Marham pun akhirnya mengajukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

Dalam putusan banding, hukuman Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga: Belum Kapok? Jerinx SID Bikin Panas Telinga Hakim, Nora Alexandra Malah Bangga Sang Suami Lakukan Hal Ini Hingga Pamer di Media Sosialnya

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest