Follow Us

Prada MI Hasut Anggota TNI Lakukan Aksi Koboi, Besaran Ganti Rugi yang Ditanggung TNI AD Bikin Geleng-geleng Kepala

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 10 September 2020 | 11:34
Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi.
Tribunnews/Jeprima

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi.

Fotokita.net - Prada MI menghasut ratusan Anggota TNI untuk lakukan aksi koboi, besaran ganti rugi yang ditanggung TNI AD bikin geleng-geleng kepala.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.

Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) menetapkan salah seorang prajurit TNI AD, Prada MI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Ingat Daeng Koro? Mantan Kopassus TNI AD Jadi Teroris Usai Dipecat, KSAD Andika Perkasa Diminta Timbang Lagi Keputusannya

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Tragedi Ciracas Kok Terulang Lagi? Jenderal Purnawirawan Malah Beri Jawaban Menohok: TNI Banyak Tantangan, Polri Banyak Tentengan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest