Menurutnya permintaan penyidik agar pihaknya ke Dewan Pers untuk melengkapi laporan sesuai alat bukti yang mereka bawa sesuai permintaan penyidik tidak masuk akal.
"Karenanya kita ada langkah dan cara lain," katanya.

Keluarga Puan Maharani: Happy Hapsoro, Praba Diwangkara Caraka Putra Soma, Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari, Megawati, Puan Maharani.
Ia mengatakan pihaknya atas pernyataanPuanMaharaniyang dianggap menghina dan mencemarkan masyarakat Sumatera Barat, ditolak Bareskrim Polri.
Alasannya, dari alat bukti atau barang bukti yang dibawa pelapor, dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan ke Puan.
"Kami sempat berdiskusi alot soal alat bukti yang kami bawa, karena dianggap penyidik tidak memenuhi unsur. Menurut mereka rekaman video Youtube suara Puan dan pemberitaan di media online yang kami bawa sebagai barang bukti, adalah produk jurnalistik dan kami harus meminta klarifikasi Dewan Pers," kata KetuaPersatuanPemudaMahasiswaMinang(PPMM) David, di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu Khoriul Amin, Kuasa Hukum yang mendampingi PPMM menilai ditolaknya laporan mereka adalah hal aneh dan bukti bahwa kasus ini masuk angin.
"Ini artinya upaya pelaporan apapun atas penguasa atau Puan ini akan masuk angin. Yang lucu menurut saya, video rekaman di Youtube dianggap penyidik adalah produk jurnalistik. Padahal Youtube adalah media sosial," katanya.
Khoirul menyatakan penyidik juga menyatakan jika alat buktinya adalah Youtube, maka yang dipidanakan adalah pengupload konten Youtube-nya.
"Padahal di sejumlah kasus lain cukup banyak bahwa yang dijerat pidana adalah orang yang ada di dalam konten Youtube, bukan peng-upload-nya," kata Khoirul.