Dan dari pengaruhnya ke tingkat keparahan pasien Covid-19 juga belum ditemukan," papar Amin.
Tak signifikan
Menanggapi kebijakan Malaysia itu, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma menyatakan, tak ada dampak signifikan dari pelarangan WNI masuk ke Malaysia.
Ia mengatakan, pelarangan tersebut hanya berdampak signifikan bagi para pekerja migran Indonesia yang kini sebagian besar sudah kembali ke Tanah Air.
Adapun untuk arus keluar masuk barang tetap berlangsung seperti biasa sehingga tidak mengganggu proses ekspor dan impor antara Malaysia dan Indonesia.
"Ini tentunya kita bisa maklumi bahwa ini adalah kebijakan internal mereka. Namun, kalau kita lihat misalnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional misalnya ekspor impor itu masih tetap berjalan," kata Panutan.
"Contohnya misalnya bulan Juli Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita. Pun demikian dari sisi impor.
Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar," kata Panutan lagi.
Ia pun menganggap wajar kebijakan yang diambil Malaysia tersebut lantaran bisa jadi hal itu diberlakukan untuk melindungi warga Malaysia dari infeksi Covid-19.