Penyanyi Reza Artamevia diamankan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari keterangan yang dibagikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Reza Artamevia menggunakan narkoba dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri Yunus dikutip dari YouTube Humas Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (06/09).
Pihak kepolisian masih akan mendalami motif Reza Artamevia menggunakan kembali barang haram tersebut.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.
Reza Artamevia diamankan disebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur bersama teman-temannya.
Saat diperiksa dalam tas Reza Artameviaditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.78 gram.
Setelah dicek urine Reza pun hasilnya positif mengandung metafetamine. Sementara tiga orang temannya negatif.